
TENTANG KAMI / PROFIL ORGANISASI
Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalimantan Tengah
Kami adalah Inspektur tambang dan Analisis penempatan Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang ditempatkan pada area kerja Provinsi Kalimantan Tengah.
Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalimantan Tengah merupakan wadah kami untuk melakukan kegiatan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektur Tambang.
Dalam menjalankan fungsi koordinasi, kami dikoordinir oleh koordinator Inspektur Tambang (Korit) yang menjadi penghubungan antara Kementerian ESDM di Jakarta dan Kantor Pengawasan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah
Visi
Terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi batubara, peningkatan nilai tambah mineral yang berwawasan lingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Misi
- Meningkatkan keamanan pasokan mineral dan batubara dalam negeri.
- Mendorong keekonomian harga batubara untuk pengembangan energi batubara.
- Mendorong peningkatan kemampuan dalam negeri dalam pengelolaan mineral dan batubara.
- Meningkatkan nilai tambah mineral.
- Meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR TAMBANG
Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Penempatan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, memiliki tugas yaitu melakukan Pengawasan Pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang meliputi:
- Evaluasi terhadap Laporan Berkala dan Laporan khusus;
- PemeriksaanBerkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- Penilaianatas keberhasilan Pelaksanaan dan kegiatan.
Dalam Pelaksanaan poin (1) tersebut Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan dan pengujian.
Kaidah Teknik pertambangan yang baik dimaksud meliputi aspek:
- TeknisPertambangan Minerba
- Konservasi Minerba
- Keselamatan Pertambangan Minerba
- Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Pascatambang
- Penguasaan pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan

Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melakukan tugas dgn jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, & berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan & BMN scra bertanggung jawab, efektif & efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yg selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik
- Terus berinovasi dan mengembang- kan kreatifitas
- Bertindak proaktif
Kolabroatif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
ARTI LOGO

Logo KESDM merupakan tanda pengenal atau identitas yang bersifat tetap dan resmi berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya. Logo KESDM dapat digunakan pada penghargaan/piagam/Sertifikat, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL), plakat, buku, pakaian dinas, dan majalah yang diterbitkan oleh KESDM dan sejenisnya.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas KESDM, telah dijelaskan bahwa penggunaan logo KESDM yang digunakan dalam acara resmi harus mengikuti kaidah yang benar.