TENTANG KAMI / PROFIL ORGANISASI

Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalimantan Tengah

STRUKTUR KOORDINASI IT KALTENG

Kami adalah Inspektur tambang dan Analisis penempatan Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang ditempatkan pada area kerja Provinsi Kalimantan Tengah.

Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalimantan Tengah merupakan wadah kami untuk melakukan kegiatan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektur Tambang.

Dalam menjalankan fungsi koordinasi, kami dikoordinir oleh koordinator Inspektur Tambang (Korit) yang menjadi penghubungan antara Kementerian ESDM di Jakarta dan Kantor Pengawasan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah

Visi

Terwujudnya ketahanan dan  kemandirian energi batubara,  peningkatan nilai tambah mineral  yang berwawasan lingkungan untuk  memberikan manfaat yang sebesar-  besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Misi

  1. Meningkatkan keamanan pasokan mineral dan batubara dalam negeri.
  2. Mendorong keekonomian harga  batubara untuk pengembangan  energi batubara.
  3. Mendorong peningkatan kemampuan  dalam negeri dalam pengelolaan  mineral dan batubara.
  4. Meningkatkan nilai tambah mineral.
  5. Meningkatkan pembinaan,  pengawasan, pengelolaan dan  pengendalian kegiatan pertambangan  secara berdaya guna, berhasil guna,  berdaya saing, berkelanjutan dan  berwawasan lingkungan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTUR TAMBANG

Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Penempatan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, memiliki tugas yaitu melakukan Pengawasan Pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang meliputi:

  1. Evaluasi terhadap Laporan Berkala dan Laporan khusus;
  2. PemeriksaanBerkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
  3. Penilaianatas keberhasilan Pelaksanaan dan kegiatan.

Dalam Pelaksanaan poin (1) tersebut Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan dan pengujian.

Kaidah Teknik pertambangan yang baik dimaksud meliputi aspek:

  • TeknisPertambangan Minerba
  • Konservasi Minerba
  • Keselamatan Pertambangan Minerba
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Pascatambang
  • Penguasaan pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan  memenuhi kebutuhan  masyarakat
  • Ramah, cekatan,  solutif dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan  tiada henti

Akuntabel

  • Melakukan tugas dgn  jujur, bertanggung  jawab, cermat, disiplin,  & berintegritas tinggi
  • Menggunakan  kekayaan & BMN scra  bertanggung jawab,  efektif & efisien
  • Tidak  menyalahgunakan  kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan  kompetensi diri untuk  menjawab tantangan yg  selalu berubah
  • Membantu orang lain  belajar
  • Melaksanakan tugas  dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang  apapun latar  belakangnya
  • Suka menolong  orang lain
  • Membangun  lingkungan  kerja yang  kondusif

Loyal

  • Menjaga nama  baik sesama ASN,  Pimpinan, Instansi,  dan Negara
  • Rela berkorban  untuk mencapai  tujuan yang lebih  besar
  • Menjaga rahasia  jabatan dan  negara

Adaptif

  • Cepat  menyesuaikan diri  untuk menjadi  lebih baik
  • Terus berinovasi  dan  mengembang-  kan kreatifitas
  • Bertindak proaktif

Kolabroatif

  • Memberi  kesempatan  kepada berbagai  pihak untuk  berkontribusi
  • Terbuka dalam  bekerja sama  untuk  menghasilkan nilai  tambah
  • Menggerakkan  pemanfaatan  berbagai sumber  daya untuk  tujuan bersama

ARTI LOGO

Logo KESDM merupakan tanda pengenal atau identitas yang bersifat tetap dan resmi berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya. Logo KESDM dapat digunakan pada penghargaan/piagam/Sertifikat, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL), plakat, buku, pakaian dinas, dan majalah yang diterbitkan oleh KESDM dan sejenisnya.

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas KESDM, telah dijelaskan bahwa penggunaan logo KESDM yang digunakan dalam acara resmi harus mengikuti kaidah yang benar.

Rangka segi lima menggambarkan falsafah Bangsa Indonesia, Pancasila;
Bulatan warna kuning menggambarkan dunia, di dalamnya terdapat 3 (tiga) garis melintang di bagian tengah dan atas berwarna hitam menggambarkan letak Negara Republik Indonesia secara geografis berada di tengah garis katulistiwa yang melintang dari Barat ke Timur;
3 (tiga) garis tebal warna hitam bergelombang yang terletak di bagian bawah bulatan dunia, menggambarkan lapisan bumi Indonesia yang mengandung sumber daya alam, mineral, dan energi yang sangat potensial dan dikelola oleh KESDM untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Di samping itu 3 (tiga) lapisan bumi itu menggambarkan pula adanya biosfer, lithosfer, dan hidrosfer.
Menara yang tegak menjulang tinggi warna hitam dengan garis tegak lurus di tengahnya menembus lapisan bumi menggambarkan menara bor sebagai sarana eksplorasi yang merupakan tugas KESDM. Di samping itu, menara tersebut juga melambangkan tiang listrik tegangan tinggi dalam rangka pengembangan dan pembangunan ketenagalistrikan di Indonesia;
Tulisan “ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL” yang berwarna kuning di atas dasar hitam yang terletak di bawah bulatan dunia namun di dalam lingkaran hitam segi lima, yang ditulis pada garis khatulistiwa di ujung kanan, menunjukkan nama KESDM yang memiliki lambang tersebut.
Gambar palu dan belencong berwarna hitam yang melintang di depan menara merupakan lambang peralatan dasar eksplorasi mineral (bahan tambang);
2 (dua) gambar kilat warna kuning di atas dasar hitam yang terletak di atas bulatan dunia berwarna kuning menggambarkan kilatan arus listrik yang merupakan energi sekunder;