PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sebagaimana diatur dalam KEPMEN 1827.K/MEM/2018, Lampiran V
Mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup pertambangan meliputi :

  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Eksplorasi
  2. Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Konstruksi
  3. Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Penambangan
  4. Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pengangkutan
  5. Pengelolaan Lingkungan pada Kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
  6. Pemantauan Lingkungan Hidup
  7. Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
  8. Sistem Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan
  9. Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan

PEDOMAN PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG SERTA PASCAOPERASI PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sebagaimana diatur dalam KEPMEN 1827.K/MEM/2018, Lampiran VI
Mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi kegiatan pertambangan meliputi :

  1. Penyusunan rencana reklamasi, rencana pascatambang, dan rencana pascaoperasi
  2. Penilaian dan persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang
  3. Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang
  4. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
  5. Pelaporan dan pencairan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang
  6. Penyerahan lahan reklamasi
  7. Penyerahan lahan pascatambang dan pascaoperasi

 BANDREK HANGAT 

(PerBANDingan Jaminan REKlamasi dan Pascatambang HArus sesuai suRAT Penetapan)

Infografis Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi dan Pascatambang

Galeri Kegiatan