PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Sebagaimana diatur dalam KEPMEN 1827.K/MEM/2018, Lampiran V
Mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup pertambangan meliputi :
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Eksplorasi
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Konstruksi
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Penambangan
- Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pengangkutan
- Pengelolaan Lingkungan pada Kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
- Pemantauan Lingkungan Hidup
- Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Sistem Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan
- Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan


PEDOMAN PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG SERTA PASCAOPERASI PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Sebagaimana diatur dalam KEPMEN 1827.K/MEM/2018, Lampiran VI
Mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi kegiatan pertambangan meliputi :
- Penyusunan rencana reklamasi, rencana pascatambang, dan rencana pascaoperasi
- Penilaian dan persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang
- Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang
- Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
- Pelaporan dan pencairan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang
- Penyerahan lahan reklamasi
- Penyerahan lahan pascatambang dan pascaoperasi
BANDREK HANGAT
(PerBANDingan Jaminan REKlamasi dan Pascatambang HArus sesuai suRAT Penetapan)
