KESELAMATAN PERTAMBANGAN

PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA

Sebagaimana diatur dalam KEPMEN 1827.K/MEM/2018, Lampiran III

Mengatur tentang keselamatan pertambangan dan pengolahan/pemurnian meliputi :

Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara

    • Keselamatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:
      • Manajemen Risiko
      • Program Keselamatan Kerja
      • Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan kerja
      • Kampanye
      • Administrasi Keselamatan Kerja
      • Manajemen Keadaan Darurat
      • Inspeksi Keselamatan Kerja
      • Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
    • Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:
      • Program Kesehatan Kerja 
      • Pelayanan Kesehatan Kerja
      • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
      • Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)
      • Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi
      • Rekaman Data Kesehatan Kerja
      • Higiene dan Sanitasi
      • Pengelolaan Ergonomi
      • Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang
      • Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
    • Lingkungan Kerja, mencakup : 
      • Pengelolaan debu
      • Pengelolaan kebisingan
      • Pengelolaan getaran
      • Pengelolaan pencahayaan
      • Pengelolaan kuantitas dan kualitas udara kerja
      • Pengelolaan iklim kerja
      • Pengelolaan radiasi
      • Pengelolaan faktor kimia
      • Pengelolaan faktor biologi
      • Pengelolaan kebersihan lingkungan kerja

Pelaksanaan keselamatan operasi pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara

      • Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan
      • Pengamanan Instalasi
      • Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di Bidang Keselamatan Operasi
      • Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan.
      • Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan
      • Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan
      • Keselamatan Fasilitas Pertambangan
      • Keselamatan Eksplorasi
      • Keselamatan Tambang Permukaan
      • Keselamatan Tambang Bawah Tanah
      • Keselamatan Kapal Keruk/Isap
      • Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian

PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sebagaimana diatur dalam KEPMEN 1827.K/MEM/2018, Lampiran IV

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan, Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen sebagai berikut :

  1. Kebijakan
  2. Perencanaan
  3. Organisasi dan personel
  4. Implementasi
  5. Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
  6. Dokumentasi
  7. Tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.

Statistik Kecelakaan Tambang

BulanKecelakaan
Hari Kerja Hilang
Tenaga Kerja
Jam Kerja
FR
SR
Biaya Kecelakaan
 RinganBeratMatiJml
Januari200244,9261,198,9191.673.34
Februari200225,1911,154,1611.731.73
Maret0005,3331,186,47700
April10015,2161,312,5500.760
Mei          
Juni          
Juli          
Agustus          
September          
Oktober          
November          
Desember          
KUMULATIF500568,2955,069,1080.991.18

Statistik Kejadian Berbahaya

Bulan
Jumlah Kejadian Berbahaya
WaktuLokasi Kejadian
Siang (06.00-18.00)Malam (18.00-06.00)Tidak diketahuiArea Tambang / PitJalan haulingWorkshopPort / Jetty
Januari118392
Februari11733314
Maret1172174
April1082622
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Tidak ada tanggal11
KUMULATIF443010126918

 

Infografis Keselamatan Pertambangan

Infografis SMKP

Galeri Kegiatan