PALANGKARAYA (27/10) Pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara masih terus dilanjutkan oleh Ditjen Minerba. Masih bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, pemberian Bimtek kali ini dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah kepada pemegang IUP yang ada.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara bauran, dengan jumlah peserta yang hadir secara fisik kurang lebih 80 orang dan hadir secara daring 94 orang melalui Zoom Meeting. Kegiatan Bimtek juga tetap disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Ditjen Minerba, sehingga masyarakat masih bisa menyaksikan materi atau paparan yang telah disampaikan.
“Bimtek, atau yang biasa kita kenal dengan binwas hari ini, akan diisi pemaparan peraturan di subsektor minerba dan akan diteruskan dengan diskusi antara Pak Willy (Anggota Komisi VII DPR RI), pemerintah, dan Bapak/Ibu pemilik izin pertambangan sekalian,” ucap Surya Herjuna selaku Koordinator Pelayanan Usaha Batubara dalam pemberiaan laporan Ketua Panitia.
Surya juga menyampaikan bahwa saat ini pelayanan kepada pemangku kepentingan telah bertransformasi menjadi pelayanan berbasis digital dan daring. Sehingga diharapkan pelayanan yang ada dapat berjalan secara cepat, efektif, efisien, dan transparan.
Hadir juga untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Nuryakin berterima kasih kepada DPR RI dan Ditjen Minerba atas diselenggarakannya kegiatan Bimtek ini.
Nuryakin menjelaskan bahwa batubara merupakan komoditas sumber energi yang menjadi primadona sebagai bahan baku industri bagi negara-negara di seluruh dunia. Menurutnya, hal tersebut menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan secara bijak dan berkesinambungan. Karena menurutnya permintaan pasokan batubara yang tinggi harus sejalan dengan pemulihan alam dan lingkungan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Tengah sendiri terdapat 229 IUP batubara dengan luasa 905 ribu hektar serta 14 PKP2B dengan luas 361 ribu hektar. Nuryakin berharap pengelolaan pertambangan dari IUP dan PKP2B tersebut dapat dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, serta berkelanjutan. Selain itu, kegiatan pertambangan tetap harus menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan batubara.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi diskusi dari Willy Midel Yoseph selaku Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalimantan Tengah. Selain Willy, hadir mendampingi untuk memberikan paparan, Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Anton Rahardjo selaku Kasubdit Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM , serta Bambang Sujito selaku Koordinator Hukum. Sesi diskusi dimoderatori oleh Syaripudin selaku Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Willy Yoseph dalam awal paparannya menyampaikan bahwa Komisi VII DPR RI dalam pelaksanaan tugasnya melingkupi sektor energi, riset dan teknologi, dan perindustrian. Oleh karena itu, menurutnya kegiatan Bimtek ini sangat penting agar DPR RI tetap dapat mengawasi pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah.
Usaha pertambangan di Kalimantan Tengah, menurut Willy diharapkan dapat menjalankan tiga prinsip utama. Pertama adalah peningkatan investasi yang dapat mensejahterakan masyarakat, lalu pemerataan dari hasil tambang yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Serta yang terakhir adalah berlangsungnya kondisi kalimantan tengah yang ramah lingkungan.
“Pertambangan yang berwawasan hijau, atau green energy, tentu juga akan membuat masyarakat merasa tetap aman dan nyaman berada di sekitar lokasi tambang.” ungkap Willy.
Selain itu, Willy juga menyoroti terkait dengan ruas jalan yang rusak akibat dari operasi alat berat dari tambang batubara. Pertambangan ilegal, menurut Willy, juga menjadi hal penting yang wajib diperhatikan. “Kemudian juga, kita harus membahas beberapa aspirasi dari masyarakat, khususnya soal jalan rusak yang dilalui truk batubara serta tambang ilegal”, ucap Willy.
Di akhir pemaparan, Wiily berharap agar antara pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Minerba, dan penegak hukum di provinsi, serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota diperlukan sinergi yang baik agar permasalahan-permasalahan di Kalimantan Tengah cepat teratasi.
Paparan selanjutnya diberikan oleh Lana Saria yang membahas terkait dengan dengan penataan IUP, sumber daya dan cadangan, produksi minerba, serta PNBP minerba dari komoditas batubara. Lana juga menjelaskan terkait dengan aplikasi-aplikasi yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha, seperti MODI Self Service, MOMS dan MVP, e-PNBP dan e-RKAB, serta MINERS.
Anton Rahardjo dari Kementerian Investasi/BKMP membahas terkait dengan proses perizinan di sektor mineral dan batubara yang berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Paparan diakhiri dengan materi dari Bambang Sujito yang membahas regulasi pertambangan minerba sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 jo PP Nomor 96 Tahun 2021.
*
Siaran ulang kegiatan Bimtek Jawa Barat dapat disaksikan pada tautan berikut https://youtu.be/7xokAzU9-4Q dan bahan materi/paparan dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/3sAx2KK